TATA TERTIB
Dalam hal ini, tata tertib di SAKA Wira Kartika Koramil 04 Babelan kami dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagi berikut :
A. Tata tertib Bagi Dewan Saka (Adat DKS)
BAB I Atribut
Pasal 1 : Hari Minggu berpakaian
Pramuka lengkap.
Ayat 1 : Yang
termasuk Pramuka lengkap, yakni seragam Pramuka lengkap dengan tanda umum,
tanda satuan, tanda kecakapan (bila ada), tanda jabatan (bila ada), tanda
kehormatan (bila ada).
Pasal 2 : Hari Biasa berpakaian
lapangan.
Ayat 1 : Pakaian
lapangan yang dimaksud adalah kaos lapangan raga, celana training, sepatu, dan
topi berlogo Saka Wira Kartika.
Pasal 3 : Jika ada perubahan dan lain-lain dapat
disesuaikan dengan kondisi.
BAB II Waktu Latihan
Pasal 1 : Hari Minggu, latihan rutin
dimulai pada pukul 13.00 s/d 17.00 WIB
Ayat 1 : Upacara
pembukaan latihan pada pukul 13.45 WIB
Ayat 2 : Upacara
penutupan latihan pada pukul 16.45 WIB
Pasal 2 : Hari Biasa, latihan dimulai
pada pukul Waktu Yang di
Tentukan
Ayat 1 : Jika Ada giat Yang harus di
siapkan lebih matang
Ayat 2 : mengikuti anjuran pimpinan
Pasal 3 : Jika ada perubahan atau lain-lain dapat
disesuaikan dengan kondisi.
BAB III Ketidak Hadiran dan Keterlambatan
Pasal 1 : Ketidak Hadiran
Ayat 1 : Ketidak
hadiran tanpa keterangan (alpa) termasuk pelanggaran.
Ayat 2 : Izin,
dinyatakan sah apabila ada surat izin atau telpon dari orang tua
Ayat 3 : Sakit,
juga dinyatakan sah apabila ada surat atau telpon dari orang tua
Pasal 2 : Keterlambatan
Ayat 1 : Jika pada hari latihan rutin, tiba di camp lewat dari waktu yang telah diatur pada Jam 13:00 WIB . Maka Berlaku 1 Seri (Hukuman Fisik)
Ayat 2 :
Dispensasi waktu hanya diberikan kepada yang mendapat halangan (kejadian tak
terduga di jalan)
Ayat 3 :
Dinyatakan sah bila disertai pemberitahuan dan bukti konkret
Ayat 4 : Jika
tidak termasuk dalam ayat 2 dan ayat 3, maka kembali ke pasal 1
BAB IV Sopan Santun dan Etika
Pasal 1 : Sopan santun
·
Ayat 1 : Tidak
berbicara kotor, memaki, menggunjing dll.
·
Ayat 2 : Tidak
merokok
Pasal 2 : Etika
·
Ayat 1 : Setiap
kali diawal pertemuan atau baru tiba di
camp dan diakhir atau akan pulang/pergi dari camp bersalaman dengan pembina,
senior dan antar anggota
·
Ayat 2 : Tegur
dan sapa antar sesama anggota Raga
BAB V Tindak Pidana dan Pencemaran Nama Baik
Pasal 1 : Tindak pidana
Ayat 1 : Semua tindakan yang melanggar hukum dan
aturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 2 : Pencemaran nama baik
BAB VI Iuran
Pasal 1 : Kas satuan karya
Ayat 1 : Dikumpulkan setiap Minggu, pada setiap bulannya
Ayat 2 : Besar iuran adalah sebesar Rp
5000/orang/minggu
Pasal 2 : Iuran tambahan
Ayat 1 : Jika diperlukan untuk mengadakan kegiatan
atau hal sejenis dapat dilakukan penarikan iuran tambahan.
BAB VII Kekompakan dan Kebersamaan
Pasal 1 : Setiap permasalahan yang ada
dibicarakan bersama dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan
Pasal 2 : Pada saat berakhirnya pertandingan atau
perlombaan baik menang maupun kalah keluarga besar raga diwajibkan satu kali
seri
BAB VIII Kebersihan Sanggar
Pasal 1 :
Piket
Ayat 1 : Dilaksanakan setiap Minggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan
Pasal 2 : Kebersihan lingkungan Sanggar
Ayat 1 : Tidak diperkenankan membuang sampah
tidak pada tempatnya
Ayat 2 : Merawat taman Sanggar
BAB IX Adat Satuan karya
Pasal 1 : Adat pelantikan
Ayat 1 : Makan Ala TNI
Ayat 2 : Makan telur mentah atau masak
Ayat 3 : Mandi Selalu Bersih dan rapih
Pasal 2 : Adat penerimaan calon anggota (catawika)
Ayat 1 : Menyapa dengan sikap hormat
Ayat 2 : Memberi salam dan santun
Ayat 3 : Prosesi memulai kegiatan dengan benda pusaka
Pasal 3 : Prosesi adat upacara ambalan
Pasal 4 : Alat ambalan
Ayat 1 : Mandau dan kelapa
BAB X Sanksi
Pasal 1 : Sanksi ringan
Ayat 1 : Sanksi ringan berupa dua kali seri
Ayat 2 : Sanksi ringan diberikan pada pelanggaran
yang dilakukan sebanyak maksimal 2 kali per pelanggaran
Pasal 2 : Sanksi menengah
Ayat 1 : Sanksi menengah berupa empat kali seri
Ayat 2 : Sanksi berat di keluarkan
dari anggota satuan karya saka wira kartika
Pasal 24
Lain-lain
1. Adat Saka ini
dapat diubah atau ditinjau kembali pada Musyawarah Saka Berikutnya.
2. Hal-hal yang belum diatur dan tercantum di dalam Adat Saka ini akan diatur dan ditetapkan kemudian hari melalui Dewan Adat/Dewan Kehormatan dan disahkan dalam Musyawarah Saka.
Ditetapkan di : Babelan
Pada Tanggal : 2018
PIMPINAN SATUAN KARYA
WIRAKARTIKA
KWARTIR RANTING GERAKAN
PRAMUKA BABELAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar