ADAT-ISTIADAT
SATUAN KARYA
WIRAKARTIKA
KWARTIR
RANTING BABELAN
Pangkalan
Koramil 04 Babelan
Jln.
Pasar Babelan, Babelan kota, Babelan-Bekasi 17610
ADAT SAKA WIRAKARTIKA
KWARTIR RANTING GERAKAN
PRAMUKA
PENDAHULUAN
Pramuka Penegak dan Pandega yang
berpangkalan di Koramil 04 Babelan adalah anggota Saka Wirakartika Kwartir
Ranting Babelan yang yang beorientasi
kepada Tri Bina Gerakan Pramuka yaitu Bina diri, Bina Satuan dan Bina
Masyarakat yang tentunya selaras dengan pembentukan karakter yang baik. Dalam
mengopersikan program dan kegiatannya perlu dituntut disiplin dan etos kerja
yang tinggi pada setiap peserta didik demi terwujudnya pengamalan Satya Pramuka
dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam rangka merealisasikan seluruh
Program Dewan Saka Wirakartika perlu adanya ketentuan-ketentuan internal yang
dapat dijadikan rambu-rambu dalam berbuat dan bertindak demi tercapainya visi
dan misi Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Koramil 04 Babelan.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 205 Tahun 2017 telah menjelaskan struktur dan komposisi minimal
Dewan Saka Wirakartika, yang salah satu komponennya adalah Pemangku Adat.
Pemangku Adat ditunjuk dan dipercaya sebagai personil yang menjamin tetap berlakunya
ketentuan-ketentuan intern di setiap aktivitas Dewan Saka Wirakartika serta
menangani dan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut problem anggota Saka
Wirakartika.
Adat Saka Wirakartika adalah
Undang-undang atau Ketentuan-ketentuan intern yang berlaku secara umum bagi
seluruh anggota saka wirakartika kwartir ranting babelan dan dimana corak dan
nuansanya disesuaikan dengan latar belakang pangkalan yakni Koramil 04 Babelan.
Hal ini karena Adat Saka Wirakartika tidak pernah dibakukan oleh Kwartir
Nasional namun diserahkan kepada masing-masing Dewan Saka untuk menyusun dan
menerapkannya di kalangan Warga Saka Wirakartika tersebut.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. Adat Saka ini diharapkan dapat menyatukan Visi, Misi dan Gerak
Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan Koramil 04 Babelan.
BAB I
UMUM
Pasal 1
D a s a r
1.
UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
nomor 11 / munas / 2013.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 180 A Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkalan di
Kampus Perguruan Tinggi
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun
2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 205 Tahun
2017 tentang Petunjukhan Pelaksanaan Satuan Karya Wirakartika
Pasal 2
Maksud
Adat
Saka Wirakartika ini bermaksud menyatukan Visi, Misi dan tindakan di lingkungan
internal Koramil 04 Babelan dalam menjalankan program-program Dewan Saka
Wirakartika.
Pasal 3
Tujuan
1.
Menyeragamkan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Saka
Wirakaryika Kwartir Ranting Babelan dan menjadi ciri khas Pramuka yang
berpangkalan di Koramil 04 Babelan
2.
Menghilangkan perbedaan penafsiran terhadap
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan di antara Warga Saka Wirakartika
3.
Sebagai pedoman dalam berbuat, bersikap dan mengambil kebijakan
di tingkat Saka Wirakartika.
Pasal 4
Nama
Pahlawan
1.
Nama Pahlawan Putera pada Saka Wirakartika Kwartir Ranting
Babelan pangkalan Koramil 04 Babelan adalah KH.NOER ALIE
2.
Nama Pahlawan Puteri Pada Saka Wirakartika Kwartir Ranting
Babelan Pangkalan Koramil 04 Babelan adalah CUT NYADIEN
BAB II
PEMANGKU
ADAT SAKA
Pasal 5
Keanggotaan
Pemangku Adat
Pemangku Adat Saka dibentuk dengan
sistem satuan terpisah, terdiri dari :
1.
Pemangku Adat Ambalan Putra dan Putri sebagai Ketua
2.
2 (dua) orang Putra dan 2 (dua) orang Putri sebagai anggota
Pemangku Adat Saka yang dianggap bisa/mampu
3.
Pasal 6
Fungsi dan
Wewenang Dewan Adat
Fungsi :
1.
Pemangku Adat Saka mengontrol segala bentuk Adat dan atau
Tata Tertib yang berlaku di Lingkungan pangkalan
2.
Pemangku Adat Saka bertindak sekaligus sebagai SATGAS, yang
berfungsi menyelesaikan masalah kehormatan Satuan dan kehormatan Dewan Saka
Wewenang :
1.
Pemangku Adat Saka mengambil tindakan berupa Peringatan dan
perbaikan terhadap pelanggar Adat Saka.
2.
Pemangku Adat Saka dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota
Saka Wirakartika yang melanggar Adat Saka
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Warga Saka
Warga :
1.
Terdiri dari Tamu Saka, Anggota Saka Wirakartika
2.
Tamu Saka:
a.
Anggota baru yang telah mengikuti Pelantikan Anggota Baru dan
telah diserahkan ke Dewan Saka oleh Kordinator Krida
b.
Lama menjadi Tamu Saka Maksimal 3 bulan
c.
Selama menjadi Tamu Saka yang bersangkutan diharuskan
mempelajari adat Saka Wirakartika Kwartir Ranting yang Berpangkalan di Koramil
04 Babelan
3.
Calon Anggota:
a.
Tamu Saka yang telah diserahkan oleh Dewan Saka kepada
Pimpinan Saka Wirakartika, yang sebelumnya telah mempelajari dan mengamalkan
Adat Saka
b.
Lama menjadi Calon Anggota minimal 6 Bulan
c.
Selama menjadi Calon Anggota yang bersangkutan diharuskan
memenuhi persyaratan yang berlaku di saka wirakartika kwaratir ranting babelan
4.
Anggota :
a.
Tamu Saka yang telah menjadi Penegak, minimal Penegak Bantara
b.
Calon Anggota yang telah mengikuti latihan rutin SKU selama 6
bulan
c.
Anggota Saka yang telah mengikuti pelantikan dan pengukuhan
anggota baru saka wirakartika
5.
Warga Penuh :
a.
Terdiri dari Tamu Saka, Calon Anggota SAKA, dan Anggota Saka
yang telah Lulus Pelantikan Anggota SAKA Wirakartika Baru
Pasal
8
KETENTUAN
WARGA SAKA
Umum
1.
Setiap Warga Saka mengamalkan Tri Satya dan Dasa Darma dalam
kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan Ambalan, Kampus dan Masyarakat,
karenanya setiap gerak langkah dan tindakan Warga Saka diukur melalui Tri Satya
dan Dasa Darma
2.
Setiap Warga Saka berperan aktif dalam semua kegiatan atau
Pertemuan Saka
3.
Setiap Warga Saka harus memelihara nama baik; Diri, Saka,
Pangkalan, dan Korps
Pasal 9
Kewajiban
dan Hak Warga Ambalan
Kewajiban Warga Saka:
1.
Mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka dalam kehidupan
sehari-hari, baik di lingkungan Dewan Saka, Pangkalan dan Masyarakat, karenanya
setiap gerak langkah dan tindakan Warga Saka diukur melalui Satya Pramuka dan
Darma Pramuka
2.
Berperan aktif dalam semua kegiatan atau Pertemuan Saka
3.
Memelihara nama baik; Diri, Saka, kwartir, pangkalan Koramil
04 Babelan dan Gerakan Pramuka
4.
Senatiasa berusaha menjaga suasana Kondusif di lingkungan
Saka
5.
Menjaga dan Merawat Fasilitas Sanggar Wirakartika
6.
Mematuhi Adat Saka
7.
Warga saka yang bergabung di Dewan Kerja berkewajiban sebagai
berikut :
a. Setia anggota wajib hadir 1 Bulan 3 Kali Maksimal nya 1 bulan full
b. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut maka Akan ada Sp. Danjika dia mengulangi nya dua kali berturut turut maka anggota tersebut di anggap gugur tugas ( Di Mengundurkan iri )
c.
Berperan aktif dalam setiap kegiatan dewan saka
8.
Warga saka berkewajiban memakai seragam pramuka lengkap
setiap latihan
Hak Warga saka :
Warga
1.
Mengikuti Kegiatan saka
2.
Memberikan gagasan, saran, usul, dan kritik yang bersifat
konstruktif untuk kemajuan saka
3.
memilih
4. Memakai
Fasilitas Sanggar wirakartika Pramuka
Warga Penuh
1.
Mengikuti Kegiatan saka
2.
Memberikan gagasan, saran, usul, dan kritik yang bersifat
konstruktif untuk kemajuan saka
3.
Dipilih, dan memilih
4.
Memakai Fasilitas Sanggar wirakartika
5.
Menjadi Badan Pengurus Harian (Pengurus Inti) Dewan Saka
Wirakartika
6.
Menjadi Peserta/Utusan Saka pada kegiatan-kegiatan di Tingkat
Ranting Cabang Daerah dan Nasional
7.
Menjadi Ketua Sangga Kerja pada Kegiatan tertentu
8.
Warga Penuh saka berhak mengikuti Kegiatan Partisipasi
Nasional, seleksi Dewan Kerja Ranting, Cabang, Daerah, Nasional dengan
persyaratan sebagai berikut :
a.
Mendapat surat mandat tertulis dari pimpinan atas rekomendasi
Dewan Saka
b.
Aktif dan berperan aktif dalam setiap kegiatan
c.
Diutamakan Anggota aktif selama 2 Tahun penuh
Pasal 10
Dewan Saka
1.
Dewan Saka adalah mereka yang menerima amanah dan ditunjuk
melalui Musyawarah Saka untuk mengakomodir warga Saka
2.
Dewan Saka terdiri dari seorang Ketua, Kerani, Juru Uang,
Pemangku Adat dan beberapa anggota lain
3.
Dewan Saka berhak membentuk Sangga Kerja Dalam melaksanakan
program kerja
4.
Warga Saka yang berhak ditunjuk untuk menjadi Dewan Saka
adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Warga Penuh Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan
b.
Memiliki attitude dan materi yang baik
c.
Anggota aktif selama 2 tahun penuh
d.
Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemauan/etos kerja
Pasal 11
Pakaian
Warga Saka
1.
Setiap Warga saka memiliki Pakaian seragam Pramuka seperti
yang diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
2.
Pakaian seragam Pramuka dipakai pada saat resmi baik di
ruangan maupun di lapangan
3.
Setiap Warga saka memiliki Pakaian seragam lapangan yang
dipakai pada saat acara/kegiatan lapangan
4.
Pakaian seragam lapangan adalah :
a.
Celana Panjang Warna Coklat,PDL
b.
Kaos lapangan panjang warna loreng TNI
c.
Scraff dengan ketentuan (Terlampir)
·
Warna Dasar Hitam
·
Warna List Loreng Pramuka
·
Dibelakangnya Terdapat Logo Saka Wirakartika
·
Panjang Scraff 140 cm
d.
Topi Lapangan
5.
Badge pangkalan
Salah satu kelengkapan Pakaian/Uniform Pramuka Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan adalah Badge Pangkalan yang dipakai di lengan baju sebelah kiri di atas bed saka wirakartika. Badge pangkalan dipakai sebagai lambang khusus bagi anggota saka wirakartika kwartir ranting babelan dan lambang serta Bendera saka wirakartika. Ketentuan badge terlampir
Pasal 12
Sapaan/Panggilan
1.
Selama menjalani Masa OAB, peserta menyapa Senior baru dengan
sapaan “thor (mentor)” sebaliknya peserta disapa dengan sapaan “sun (calon
anggota baru)”
2.
Sapaan/panggilan anggota baru kepada senior yang lebih atas
adalah”SEN(Senior)” sebaliknya anggota yang berada di bawahnya di sebut sun
3.
Sapaan/panggilan anggota saka kepada pimpinan saka adalah
“NDAN(Komandan)” sebaliknya pimpinan memanggil anggota saka dengan sebutan
“DEK(ade)”
4.
Sapaan/panggilan sesama 1 letting adalah “KAKAK” baik oleh
Pengurus Dewan Saka kepada Warga Ambalan maupun sebaliknya
Pasal 13
Aturan
Khusus
Di Sanggar Pramuka :
1.
Mengucapkan salam sewaktu masuk dan keluar Sanggar Pramuka
2.
Berpakaian rapi dan sopan
3.
Berbicara sopan dan baik
4.
Saling menghargai
5.
Saling menjaga kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan
Sanggar Pramuka wirakartika
6.
Dilarang membawa atribut dan membicarakan organisasi lain di
Sanggar Pramuka
7.
Dilarang menerima/membawa teman/tamu di luar Anggota saka
untuk tidur atau istirahat di Sanggar Pramuka tanpa seizin Dewan saka dan
Pimpinan
8.
Jika karena suatu kegiatan atau hal tertentu, ada anggota
saka yang tidur di Sanggar Pramuka maka sehabis bangun tidur Sanggar sudah
dalam keadaan rapi dan bersih
9.
Kerapian dan kebersihan seperti pada point di atas (8)
menjadi tanggung jawab mereka yang tidur di Sanggar Pramuka
10.
Dilarang memakai, membawa dan menyewakan barang-barang
inventaris (apalagi bukan Warga saka wirakartika kwartir ranting babelan tanpa
seizin pangkalan melalui Dewan saka/ pimpinan saka
11.
Meminjam atau meminjamkan barang-barang inventaris Sanggar
Pramuka harus melalui prosedur yang telah ditetapkan
12.
Jabatan dalam Dewan saka tidak menjamin diperolehnya hak-hak
istimewa terhadap barang-barang inventaris Sanggar Pramuka
13.
Barang-barang inventaris Sanggar Pramuka tidak dipinjamkan
kepada pihak manapun yang akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mengandung
muatan politis atau lainnya seperti demonstrasi dan sebagainya
14.
Barang-barang inventaris Sanggar Pramuka pada hakekatnya
adalah milik pangkalan dan dipertanggung jawabkan kepada pangkalan
15.
Dilarang merokok didalam sanggar
16.
Dilarang masuk ke ruang Dewan bagi yang tidak berkepentingan
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah
Saka
1.
Musyawarah Saka Wira Kartika, selanjutnya disingkat dengan MUSAWIKA
2.
Musyawarah Saka adalah forum tertinggi dalam Dewan Saka
3.
Pelaksanaan Musyawarah Saka merupakan tanggung jawab Dewa
saka wirakartika kwartir ranting babelan
4.
Musyawarah saka dilaksanakan dengan tujuan :
a.
Mendengarkan dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) Akhir Masa Jabatan Dewan Ambalan
b.
Memilih Dewan Ambalan Masa Bakti berikutnya
c.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
d.
Merencanakan Kegiatan saka, di masa bakti yang akan datang
e.
Membahas dan atau menetapkan Adat saka
5.
Peserta Musyawarah saka adalah seluruh Warga saka
Pasal 15
Rapat-Rapat
1.
Rapat Dewan saka adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus
Dewan saka
2.
Rapat Pleno adalah Forum tertinggi setelah Musywarah saka dan
dihadiri oleh seluruh warga saka
3.
Rapat Periodik adalah rapat yang dilakukan untuk membahas dan
atau mengevaluasi program kerja secara berkala
BAB V
SANDI ADAT
SAKA WIRAKARTIKA
Pasal 16
Sandi Adat
Saka
1.
Sandi adat saka adalah sebuah karya yang berisi ide, dan
gagasan yang mencerminkan karakter Warga saka wirakartika kwartir ranting
babelan
2.
Sandi adat saka dibacakan dalam suatu Acara/Upacara
3.
Bagi dewan saka wirakartika Sandi adat saka dituangkan dalam
bentuk gurindam
4.
Pada saat pembacaan Sandi adat saka seluruh Warga saka yang
hadir dalam keadaan sikap sempurna, sambil menundukkan kepala, tangan kiri
diletakkan/memegang Pundak Kanan, yang mengandung arti bahwa betapa beratnya
tanggung jawab moral yang dipikul di Pundak seorang Pramuka Warga saka
wirakartika karena itu tiada kekuatan lain yang dapat membantu mewujudkannya
kecuali atas bantuan dan pertolongan Allah SWT
5.
Sandi Adat Saka adalah sebagai berikut
SANDI ADAT
SAKA
Barang siapa tidak
bertaqwa
Dunia akhirat Niscaya
hina Barang siapa tiada mencinta
Tiada menerima kasih
sesama
Jika hjdup sopan
tiada
Niscaya diri nista
selama Tiada patuh pada pemimpin
Berarti telah berbuat
zalim
Orang yang tidak
bermusyawarah
Hidupnya bakal serba
salah Tolong-menolong menjadi sifat
Bukan mencari untung
sesaat
Hidup tak sepi
ditimpa bala
Hanyalah tabah
menjadi senjata Jika hidup berusaha malas
Tidak layak mendapat
belas
Jika
hidup tak mau musykil
Niscaya tangan tak
pernah terampil Jika wajah bermuram durja
Tiada gembira pernah
dirasa
Barang siapa tiada
berhemat
Hidup esok terasa
berat Barang siapa bertindak cermat
Niscaya maksud sampai
alamat
Barang siapa hidup
bersahaja
Susah dan senang
terasa biasa Hidup disiplin memang berat
Tetapi buahnya terasa
lezat
Jika benarpun tiada
berani
Tiada pantas hidup di
bumi Hidup bersama selalu setia
Jangan sekali khianat
dicoba
Tangan mencencang
bahu memikul
Hidup tiada terasa
terbukhul Jika sekali berkata dusta
Seumur hidup tidak
dipercaya
Jika fikir selalu
suci
Niscaya Nur selalu
diberi Jika perkataan kotor selalu
Artinya hidup tiada
bermalu
Lain di mulut lain di
hati
Itulah sikap paling
dibenci Jika hati dekat Illahi
Perangai elok sampai
kemati
Motto kami satu janji
“IKHLAS BHAKTI, BINA BANGSA, BERBUDI BAWA LAKSANA”
Itulah Janji Warga SAKA Wira Kartika kami
BAB VI
PUSAKA
ADAT
Pasal 17
Pusaka
Adat
1.
Pusaka Adat adalah berupa benda yang penuh arti dan makna
yang merupakan lambang kehormatan SAKA. Pusaka Adat Saka Wirakartika berbentuk
Badik yang merupakan senjata tradisional masyarakat melayu.
2.
Batik bermakna semangat positif yang dapat mempengaruhi
kondisi, keadaan dan proses kehidupan pemiliknya. Hal ini mencerminkan bahwa
saka wirakartika memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat
dalam mencapai tujuannya.
3.
Pusaka Adat berfungsi untuk membuka serangkaian prosesi acara
adat yang menjadi ciri khas amabalan.
Bentuk Pusaka Adat
Saka Wira Kartika yang dimaksud adalah sebagai berikut
BAB VII
BENDERA
SAKA WIRAKARTIKA
Pasal 18
Bendera
Saka
Bendera Saka adalah lambang kehormatan
bagi suatu saka yang dijadikan ciri
khusus bagi saka itu sendiri
Adapun bentuk, warna yang terdapat dalam
Bendera Saka Wirakartika tesebut sebagai berikut :
1.
Hijau Army melambangkan kiasan dari Ambalan Penegak
2. Tulisan “KORAMIL 04 BABELAN” menunjukkan nama PANGKALAN
tersebut
3.
Lambang SAKA WIRAKARTIKA menandakan Satuan tersebut
Ukuran Bendera Saka Wirakartika Kwartir
Ranting Babelan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
60
CM X 90 CM
BAB VIII
ATRIBUT
ADAT DEWAN SAKA WIRAKARTIKA
Pasal 19
Attribut Adat
Dewan Saka dan penggunaannya
Salah
satu kelengkapan attribut adat dan dewan saka wirakartika dalam pakaian seragam
Pramuka adalah tali koor yang dipakai di lengan baju sebelah kanan dan
pemakaian ban lengan di sebelah kiri.
Adapun bentuk, warna untuk talikur
jabatan dan ban lengan dalam adat saka wirakartika tesebut sebagai berikut :
1. Ajudan
pimpinan saka dan pamong saka menggunakan talikur jabatan berwarna hitam kuning
yang bersilang membenuk hurup v (hanya di pakai oleh ajudan pimpinan).
2. Ketua
Saka Putra/Putri menggunakan talikur
jabatan adat berwarna kuning-merah-kuning (merah list kuning) yang disertai
Tanda Jabatan Dewan Saka.
3. Wakil
Ketua Saka Putra/Putri menggunakan
talikur jabatan adat berwarna kuning-biru-kuning (biru list kuning) yang disertai
Tanda Jabatan Dewan Saka.
4. Sekretaris
dan Bendahara Putra/Putri, menggunakan talikur jabatan adat Kerida nya yang disertai Tanda Jabatan Dewan Saka.
5. Pemangku
adat saka menggunakan talikur jabatan adat berwarna putih yang dimana list tali
kur tersebut berwana merah dan biru,(putih list merah untuk komandan pas, dan
putih polos unuk anggota PAS).
6. Kordinator
krida saka menggunakan ban lengan warna hitam bertuliskan kordinator dan nama
krida yang terdapat di saka wirakartika yang di sertai tanda jabatan kordinator
krida (3 balok).
7. Pemimpin
krida saka menggunakan tanda jabatan pemimpin krida (2 balok).
8. Wakil
pemimpin krida saka menggunakan tanda jabatan wakil pemimpin krida (1balok).
Penggunaan Attribut :
Talikur Kerida
Navigasi Darat : Coklat Polos
Pionering : Kuning Polos
Mountenering : Hijau Polos
Penanggulangan Bencana : Biru Polos
Survival : Hitam Polos
1. Talikur
jabatan adat hanya di gunakan di ruang lingkup pangkalan Koramil 04 babelan.
2. Talikur
jabatan adat boleh di gunakan di luar lingkup pangkalan hanya jika memiliki
ijin dari pimpinan saka.
3. Seluruh
Anggota Saka Wirakartika menggunakan talikur penegak dan pandega, Anggota
Sangga di sebelah kiri, Ketua dan Wakil Ketua di sebelah kanan (ketika ada
kegiatan umum).
BAB IX
PENERIMAAN ANGGOTA BARU
Pasal 20
Orientasi Anggota Baru
1.
Kegiatan
Orientasi Anggota Baru yang disingkat OAB adalah kegiatan penerimaan Warga Baru
bagi Ambalan yang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun
2.
Peserta
a.
Seluruh Penegak dan Pandega Catawika yang dengan sukarela
mendaftarkan diri
b.
Remaja atau pemuda yang dengan suka rela mendaftarkan diri
3.
Pelaksanakan OAB terdiri dari Materi Ruangan dan Materi
Praktek Lapangan
4.
Rapat Kerja pada kegiatan tersebut, Dewan Kerja, Materi,
Instruktur, Waktu dan Tempat diputuskan dalam Rapat periodik
5.
Laporan Pertanggung jawaban tentang Pelaksanaan kegiatan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan dan
diserahkan kepada Dewan Saka
BAB X
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
Sanksi
Pelanggaran
1.
Warga Saka yang melanggar Adat Saka akan diberikan sanksi
setelah melalui Sidang Adat dan Sidang Dewan Kehormatan
2.
Sidang Adat dilakukan oleh Dewan Adat, berdasarkan :
a.
Inisiatif Pemangku Adat Saka setelah mengetahui adanya
pelanggaran terhadap Adat Saka oleh Anggota Saka.
b.
Permintaan lebih dari
separuh Warga Saka.
3.
Jenis sanksi yang dijatuhkan, diputuskan oleh Dewan Adat.
4.
Keputusan Adat dilakukan oleh Pemangku Adat.
5.
Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa :
a. Teguran
dan nasehat
b. administratif
c. Pemecatan
dari keanggotaan Ambalan.
6.
Pemecatan dilakukan hanya terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran terhadap Adat Saka yang dapat merusak nama baik Saka,
Gugusdepan dan Almamater SWK Babelan, serta Gerakan Pramuka
BAB XI
UPACARA
Pasal 22
Upacara
Adat Saka
1.
Upacara Adat Saka adalah serangkaian prosesi acara adat
yang menjadi ciri khas Saka. Upacara Adat Kaka dapat dilaksanakan secara
tersendiri dan dapat pula dilaksanakan sebagai acara pendahuluan dari acara
pembukaan Hari Ulang Tahun Gudep, pembukaan OAB, upacara pembukaan Pelatihan
dan Pendidikan, dan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu oleh Dewan
Saka.
2.
Prosesi Upacara Adat Saka
a.
Seluruh Peserta Upacara, atau Acara dikumpulkan terlebih
dahulu dalam keadaan teratur dan rapi.
b.
Pembawa Acara memberitahukan “ Upacara Adat akan dimulai”
dan mempersilahkan hadirin untuk berdiri
c.
Pemangku Adat membawa Pusaka Adat, lalu menghadap kepada
hadirin dan mengucapkan “Kumandangkan Sandi Saka kita, dengarkan dan resapi
ia, untuk kita amalkan bersama”.
d.
Pembacaan Sandi Saka oleh petugas yang telah ditunjuk.
e.
Pada saat pembacaan sandi Saka posisi peserta dalam
keadaan sikap sempurna, sambil menundukkan kepala, dan tangan kiri memegang
pundak kanan
f.
Setelah selesai
pembacaan sandi Saka, posisi tangan peserta kembali seperti semula, Pemangku
Adat menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, sembari mengucapkan “ dengan
mengucapkan bismillahirrohmanirohim semua aturan yang berlaku pada
kegiatan………..secara resmi diberlakukan satyaku ku darmaku ku baktikan” .
g.
Setelah menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, pemangku
adat kembali ke tempat.
h.
Pembawa Acara mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali dan
melanjutkan kegiatan berikutnya.
Pasal 23
Upacara
Penerimaan Tamu Saka
1.
Upacara penerimaan Tamu Saka adalah suatu prosesi Warga Saka yang telah selesai mengikuti OAB (Orientasi Anggota Baru) dan
diserahkan oleh Sangga Kerja kepada Dewan Saka.
2.
Tata tertib upacara penerimaan Tamu Saka :
a.
Dewan Saka mengambil tempat.
b.
Ketua dan Sektretaris Dewan Kerja menyerahkan peserta OAB
kepada Dewan Saka agar diterima sebagai Tamu Saka, dengan mengatakan,
Ketua Sangga Kerja (contoh Kata-kata Penyerahan):
“ Bersama Saya terdapat …… orang Pemuda
Indonesia yang telah berhasil mengikuti Orientasi Anggota Baru ( OAB ) Angkatan
.... Tahun ..... SAKA Wirakartika Koramil 04 Bebelan. Hal
tersebut menandakan bahwa mereka bersungguh-sungguh untuk menjadi Tamu Saka Wirakartika Koramil 04 Babelan “. Selanjutnya
Sekretaris Dewan Kerja, mengatakan; “Sebagai bahan pertimbangan Kakak, bersama
ini kami serahkan Biodata dan tanda kelulusan bagi mereka. Semoga Kakak
berkenan menerima mereka”. Lalu oleh Sekretaris Dewan Kerja Buku tersebut
diserahkan kepada Ketua Saka Wira kartika, dan Ketua Dewan Kerja menyerahkan buku
tersebut kepada Ketua Dewan Kerja.
a.
Selanjutnya dilakukan Tanya jawab oleh Dewan Saka dengan
Sangga Kerja. (pertanyaan sekitar keaktifan peserta OAB)
b.
Penyematan Badge Saka Wira Kartika Koramil 04 Babelan secara simbolis oleh Dewan Kerja
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Lain-lain
1.
Adat Saka ini dapat diubah atau ditinjau kembali pada
Musyawarah Saka Berikutnya.
2.
Hal-hal yang belum diatur dan tercantum di dalam Adat Saka ini akan diatur dan ditetapkan kemudian hari melalui Dewan Adat/Dewan
Kehormatan dan disahkan dalam Musyawarah Saka.
Ditetapkan di : Babelan
Pada Tanggal : 2018
PIMPINAN SATUAN KARYA WIRAKARTIKA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA BABELAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar