Ayo Daftarkan diri Anda..

Ayo Daftarkan diri Anda..
Ayo Daftarkan Diri Anda.. Klik Gambar di Atas..

Jumat, 15 Oktober 2021

ADAT-ISTIADAT SAKA WIRA KARTIKA KORAMIL 04 BABELAN

 

ADAT-ISTIADAT

SATUAN KARYA WIRAKARTIKA

KWARTIR RANTING BABELAN


Pangkalan Koramil 04 Babelan

Jln. Pasar Babelan, Babelan kota, Babelan-Bekasi 17610

 

 

 

 

 

ADAT SAKA WIRAKARTIKA

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA

 

PENDAHULUAN

Pramuka Penegak dan Pandega yang berpangkalan di Koramil 04 Babelan adalah anggota Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan  yang yang beorientasi kepada Tri Bina Gerakan Pramuka yaitu Bina diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat yang tentunya selaras dengan pembentukan karakter yang baik. Dalam mengopersikan program dan kegiatannya perlu dituntut disiplin dan etos kerja yang tinggi pada setiap peserta didik demi terwujudnya pengamalan Satya Pramuka dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam rangka merealisasikan seluruh Program Dewan Saka Wirakartika perlu adanya ketentuan-ketentuan internal yang dapat dijadikan rambu-rambu dalam berbuat dan bertindak demi tercapainya visi dan misi Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Koramil 04 Babelan.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 205 Tahun 2017 telah menjelaskan struktur dan komposisi minimal Dewan Saka Wirakartika, yang salah satu komponennya adalah Pemangku Adat. Pemangku Adat ditunjuk dan dipercaya sebagai personil yang menjamin tetap berlakunya ketentuan-ketentuan intern di setiap aktivitas Dewan Saka Wirakartika serta menangani dan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut problem anggota Saka Wirakartika.

Adat Saka Wirakartika adalah Undang-undang atau Ketentuan-ketentuan intern yang berlaku secara umum bagi seluruh anggota saka wirakartika kwartir ranting babelan dan dimana corak dan nuansanya disesuaikan dengan latar belakang pangkalan yakni Koramil 04 Babelan. Hal ini karena Adat Saka Wirakartika tidak pernah dibakukan oleh Kwartir Nasional namun diserahkan kepada masing-masing Dewan Saka untuk menyusun dan menerapkannya di kalangan Warga Saka Wirakartika tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Adat Saka ini diharapkan dapat menyatukan Visi, Misi dan Gerak Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan Koramil 04 Babelan.

 

 

 

 


BAB I

UMUM

 

Pasal 1

D a s a r

1.    UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.

2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka nomor 11 / munas / 2013.

3.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 180 A Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi

4.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega

5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 205 Tahun 2017 tentang Petunjukhan Pelaksanaan Satuan Karya Wirakartika

 

Pasal 2

Maksud

  Adat Saka Wirakartika ini bermaksud menyatukan Visi, Misi dan tindakan di lingkungan internal Koramil 04 Babelan dalam menjalankan program-program Dewan Saka Wirakartika.

 

Pasal 3

Tujuan

1.    Menyeragamkan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Saka Wirakaryika Kwartir Ranting Babelan dan menjadi ciri khas Pramuka yang berpangkalan di Koramil 04 Babelan

2.    Menghilangkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan di antara Warga Saka Wirakartika

3.    Sebagai pedoman dalam berbuat, bersikap dan mengambil kebijakan di tingkat Saka Wirakartika.

Pasal 4

Nama Pahlawan

1.    Nama Pahlawan Putera pada Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan pangkalan Koramil 04 Babelan adalah KH.NOER ALIE

2.    Nama Pahlawan Puteri Pada Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan Pangkalan Koramil 04 Babelan adalah CUT NYADIEN

 

BAB II

PEMANGKU ADAT SAKA

 

Pasal 5

Keanggotaan Pemangku Adat

Pemangku Adat Saka dibentuk dengan sistem satuan terpisah, terdiri dari :

1.    Pemangku Adat Ambalan Putra dan Putri sebagai Ketua

2.    2 (dua) orang Putra dan 2 (dua) orang Putri sebagai anggota Pemangku Adat Saka yang dianggap bisa/mampu

3.     

Pasal 6

Fungsi dan Wewenang Dewan Adat

Fungsi :

1.    Pemangku Adat Saka mengontrol segala bentuk Adat dan atau Tata Tertib yang berlaku di Lingkungan pangkalan

2.    Pemangku Adat Saka bertindak sekaligus sebagai SATGAS, yang berfungsi menyelesaikan masalah kehormatan Satuan dan kehormatan Dewan Saka

 

Wewenang :

1.    Pemangku Adat Saka mengambil tindakan berupa Peringatan dan perbaikan terhadap pelanggar Adat Saka.

2.    Pemangku Adat Saka dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota Saka Wirakartika yang melanggar Adat Saka

 

BAB III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

Warga Saka

Warga :

1.    Terdiri dari Tamu Saka, Anggota Saka Wirakartika

2.    Tamu Saka:

a.    Anggota baru yang telah mengikuti Pelantikan Anggota Baru dan telah diserahkan ke Dewan Saka oleh Kordinator Krida

b.    Lama menjadi Tamu Saka Maksimal 3 bulan

c.    Selama menjadi Tamu Saka yang bersangkutan diharuskan mempelajari adat Saka Wirakartika Kwartir Ranting yang Berpangkalan di Koramil 04 Babelan

3.    Calon Anggota:

a.    Tamu Saka yang telah diserahkan oleh Dewan Saka kepada Pimpinan Saka Wirakartika, yang sebelumnya telah mempelajari dan mengamalkan Adat Saka

b.    Lama menjadi Calon Anggota minimal 6 Bulan

c.    Selama menjadi Calon Anggota yang bersangkutan diharuskan memenuhi persyaratan yang berlaku di saka wirakartika kwaratir ranting babelan

4.    Anggota :

a.    Tamu Saka yang telah menjadi Penegak, minimal Penegak Bantara

b.    Calon Anggota yang telah mengikuti latihan rutin SKU selama 6 bulan

c.    Anggota Saka yang telah mengikuti pelantikan dan pengukuhan anggota baru saka wirakartika

5.    Warga Penuh :

a.    Terdiri dari Tamu Saka, Calon Anggota SAKA, dan Anggota Saka yang telah Lulus Pelantikan Anggota SAKA Wirakartika Baru

 

                                                     Pasal 8

KETENTUAN WARGA SAKA

Umum

1.    Setiap Warga Saka mengamalkan Tri Satya dan Dasa Darma dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan Ambalan, Kampus dan Masyarakat, karenanya setiap gerak langkah dan tindakan Warga Saka diukur melalui Tri Satya dan Dasa Darma

2.    Setiap Warga Saka berperan aktif dalam semua kegiatan atau Pertemuan Saka

3.    Setiap Warga Saka harus memelihara nama baik; Diri, Saka, Pangkalan, dan Korps

 

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Warga Ambalan

Kewajiban Warga Saka:

1.    Mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan Dewan Saka, Pangkalan dan Masyarakat, karenanya setiap gerak langkah dan tindakan Warga Saka diukur melalui Satya Pramuka dan Darma Pramuka

2.    Berperan aktif dalam semua kegiatan atau Pertemuan Saka

3.    Memelihara nama baik; Diri, Saka, kwartir, pangkalan Koramil 04 Babelan dan Gerakan Pramuka

4.    Senatiasa berusaha menjaga suasana Kondusif di lingkungan Saka

5.    Menjaga dan Merawat Fasilitas Sanggar Wirakartika

6.    Mematuhi Adat Saka

7.    Warga saka yang bergabung di Dewan Kerja berkewajiban sebagai berikut :

a.    Setia anggota wajib hadir 1 Bulan 3 Kali Maksimal nya 1 bulan full

b.   Jika ada yang melanggar peraturan tersebut maka Akan ada Sp. Danjika dia mengulangi nya dua kali berturut turut maka anggota tersebut di anggap gugur tugas ( Di Mengundurkan iri )

c.    Berperan aktif dalam setiap kegiatan dewan saka

8.    Warga saka berkewajiban memakai seragam pramuka lengkap setiap latihan

 

Hak Warga saka :

Warga

1.    Mengikuti Kegiatan saka

2.    Memberikan gagasan, saran, usul, dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kemajuan saka

3.    memilih

4.    Memakai Fasilitas Sanggar wirakartika Pramuka

Warga Penuh

1.    Mengikuti Kegiatan saka

2.    Memberikan gagasan, saran, usul, dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kemajuan saka

3.    Dipilih, dan memilih

4.    Memakai Fasilitas Sanggar wirakartika

5.    Menjadi Badan Pengurus Harian (Pengurus Inti) Dewan Saka Wirakartika

6.    Menjadi Peserta/Utusan Saka pada kegiatan-kegiatan di Tingkat Ranting Cabang Daerah dan Nasional

7.    Menjadi Ketua Sangga Kerja pada Kegiatan tertentu

8.    Warga Penuh saka berhak mengikuti Kegiatan Partisipasi Nasional, seleksi Dewan Kerja Ranting, Cabang, Daerah, Nasional dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Mendapat surat mandat tertulis dari pimpinan atas rekomendasi Dewan Saka

b.    Aktif dan berperan aktif dalam setiap kegiatan

c.    Diutamakan Anggota aktif selama 2 Tahun penuh

 

Pasal 10

Dewan Saka

1.    Dewan Saka adalah mereka yang menerima amanah dan ditunjuk melalui Musyawarah Saka untuk mengakomodir warga Saka

2.    Dewan Saka terdiri dari seorang Ketua, Kerani, Juru Uang, Pemangku Adat dan beberapa anggota lain

3.    Dewan Saka berhak membentuk Sangga Kerja Dalam melaksanakan program kerja

4.    Warga Saka yang berhak ditunjuk untuk menjadi Dewan Saka adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.    Warga Penuh Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan

b.    Memiliki attitude dan materi yang baik

c.    Anggota aktif selama 2 tahun penuh

d.    Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemauan/etos kerja

 

 

 

Pasal 11

Pakaian Warga Saka

1.    Setiap Warga saka memiliki Pakaian seragam Pramuka seperti yang diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.

2.    Pakaian seragam Pramuka dipakai pada saat resmi baik di ruangan maupun di lapangan

3.    Setiap Warga saka memiliki Pakaian seragam lapangan yang dipakai pada saat acara/kegiatan lapangan

4.    Pakaian seragam lapangan adalah :

a.    Celana Panjang Warna Coklat,PDL

b.    Kaos lapangan panjang warna loreng TNI

c.    Scraff dengan ketentuan (Terlampir)

·         Warna Dasar Hitam

·         Warna List Loreng Pramuka

·         Dibelakangnya Terdapat Logo Saka Wirakartika

·         Panjang Scraff 140 cm

d.    Topi Lapangan

5.    Badge pangkalan

            Salah satu kelengkapan Pakaian/Uniform Pramuka Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan adalah Badge Pangkalan yang dipakai di lengan baju sebelah kiri di atas bed saka wirakartika. Badge pangkalan dipakai sebagai lambang khusus bagi anggota saka wirakartika kwartir ranting babelan dan lambang serta Bendera saka wirakartika. Ketentuan badge terlampir 


Pasal 12

Sapaan/Panggilan

 

1.    Selama menjalani Masa OAB, peserta menyapa Senior baru dengan sapaan “thor (mentor)” sebaliknya peserta disapa dengan sapaan “sun (calon anggota baru)”

2.    Sapaan/panggilan anggota baru kepada senior yang lebih atas adalah”SEN(Senior)” sebaliknya anggota yang berada di bawahnya di sebut sun

3.    Sapaan/panggilan anggota saka kepada pimpinan saka adalah “NDAN(Komandan)” sebaliknya pimpinan memanggil anggota saka dengan sebutan “DEK(ade)”

4.    Sapaan/panggilan sesama 1 letting adalah “KAKAK” baik oleh Pengurus Dewan Saka kepada Warga Ambalan maupun sebaliknya

 

Pasal 13

Aturan Khusus

Di Sanggar Pramuka :

1.    Mengucapkan salam sewaktu masuk dan keluar Sanggar Pramuka

2.    Berpakaian rapi dan sopan

3.    Berbicara sopan dan baik

4.    Saling menghargai

5.    Saling menjaga kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan Sanggar Pramuka wirakartika

6.    Dilarang membawa atribut dan membicarakan organisasi lain di Sanggar Pramuka

7.    Dilarang menerima/membawa teman/tamu di luar Anggota saka untuk tidur atau istirahat di Sanggar Pramuka tanpa seizin Dewan saka dan Pimpinan

8.    Jika karena suatu kegiatan atau hal tertentu, ada anggota saka yang tidur di Sanggar Pramuka maka sehabis bangun tidur Sanggar sudah dalam keadaan rapi dan bersih

9.    Kerapian dan kebersihan seperti pada point di atas (8) menjadi tanggung jawab mereka yang tidur di Sanggar Pramuka

10. Dilarang memakai, membawa dan menyewakan barang-barang inventaris (apalagi bukan Warga saka wirakartika kwartir ranting babelan tanpa seizin pangkalan melalui Dewan saka/ pimpinan saka

11. Meminjam atau meminjamkan barang-barang inventaris Sanggar Pramuka harus melalui prosedur yang telah ditetapkan

12. Jabatan dalam Dewan saka tidak menjamin diperolehnya hak-hak istimewa terhadap barang-barang inventaris Sanggar Pramuka

13. Barang-barang inventaris Sanggar Pramuka tidak dipinjamkan kepada pihak manapun yang akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mengandung muatan politis atau lainnya seperti demonstrasi dan sebagainya

14. Barang-barang inventaris Sanggar Pramuka pada hakekatnya adalah milik pangkalan dan dipertanggung jawabkan kepada pangkalan

15. Dilarang merokok didalam sanggar

16. Dilarang masuk ke ruang Dewan bagi yang tidak berkepentingan

 

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 14

Musyawarah Saka

1.    Musyawarah Saka Wira Kartika, selanjutnya disingkat dengan MUSAWIKA

2.    Musyawarah Saka adalah forum tertinggi dalam Dewan Saka

3.    Pelaksanaan Musyawarah Saka merupakan tanggung jawab Dewa saka wirakartika kwartir ranting babelan

4.    Musyawarah saka dilaksanakan dengan tujuan :

a.    Mendengarkan dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Akhir Masa Jabatan Dewan Ambalan

b.    Memilih Dewan Ambalan Masa Bakti berikutnya

c.    Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan

d.    Merencanakan Kegiatan saka, di masa bakti yang akan datang

e.    Membahas dan atau menetapkan Adat saka

5.    Peserta Musyawarah saka adalah seluruh Warga saka

 

 

Pasal 15

Rapat-Rapat

1.    Rapat Dewan saka adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Dewan saka

2.    Rapat Pleno adalah Forum tertinggi setelah Musywarah saka dan dihadiri oleh seluruh warga saka

3.    Rapat Periodik adalah rapat yang dilakukan untuk membahas dan atau mengevaluasi program kerja secara berkala

 

BAB V

SANDI ADAT SAKA WIRAKARTIKA

 

Pasal 16

Sandi Adat Saka

1.    Sandi adat saka adalah sebuah karya yang berisi ide, dan gagasan yang mencerminkan karakter Warga saka wirakartika kwartir ranting babelan

2.    Sandi adat saka dibacakan dalam suatu Acara/Upacara

3.    Bagi dewan saka wirakartika Sandi adat saka dituangkan dalam bentuk gurindam

4.    Pada saat pembacaan Sandi adat saka seluruh Warga saka yang hadir dalam keadaan sikap sempurna, sambil menundukkan kepala, tangan kiri diletakkan/memegang Pundak Kanan, yang mengandung arti bahwa betapa beratnya tanggung jawab moral yang dipikul di Pundak seorang Pramuka Warga saka wirakartika karena itu tiada kekuatan lain yang dapat membantu mewujudkannya kecuali atas bantuan dan pertolongan Allah SWT

5.    Sandi Adat Saka adalah sebagai berikut

SANDI ADAT SAKA

Barang siapa tidak bertaqwa

Dunia akhirat Niscaya hina Barang siapa tiada mencinta

Tiada menerima kasih sesama

Jika hjdup sopan tiada

Niscaya diri nista selama Tiada patuh pada pemimpin

Berarti telah berbuat zalim

Orang yang tidak bermusyawarah

Hidupnya bakal serba salah Tolong-menolong menjadi sifat

Bukan mencari untung sesaat

Hidup tak sepi ditimpa bala

Hanyalah tabah menjadi senjata Jika hidup berusaha malas

Tidak layak mendapat belas

Jika hidup tak mau musykil

Niscaya tangan tak pernah terampil Jika wajah bermuram durja

Tiada gembira pernah dirasa

Barang siapa tiada berhemat

Hidup esok terasa berat Barang siapa bertindak cermat

Niscaya maksud sampai alamat

Barang siapa hidup bersahaja

Susah dan senang terasa biasa Hidup disiplin memang berat

Tetapi buahnya terasa lezat

Jika benarpun tiada berani

Tiada pantas hidup di bumi Hidup bersama selalu setia

Jangan sekali khianat dicoba

Tangan mencencang bahu memikul

Hidup tiada terasa terbukhul Jika sekali berkata dusta

Seumur hidup tidak dipercaya

Jika fikir selalu suci

Niscaya Nur selalu diberi Jika perkataan kotor selalu

Artinya hidup tiada bermalu

Lain di mulut lain di hati

Itulah sikap paling dibenci Jika hati dekat Illahi

Perangai elok sampai kemati

Motto kami satu janji

“IKHLAS BHAKTI, BINA BANGSA, BERBUDI BAWA LAKSANA”

Itulah Janji Warga SAKA Wira Kartika kami


 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PUSAKA ADAT

 

Pasal 17

Pusaka Adat

1.    Pusaka Adat adalah berupa benda yang penuh arti dan makna yang merupakan lambang kehormatan SAKA. Pusaka Adat Saka Wirakartika berbentuk Badik yang merupakan senjata tradisional masyarakat melayu.

2.    Batik bermakna semangat positif yang dapat mempengaruhi kondisi, keadaan dan proses kehidupan pemiliknya. Hal ini mencerminkan bahwa saka wirakartika memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannya.

3.    Pusaka Adat berfungsi untuk membuka serangkaian prosesi acara adat yang menjadi ciri khas amabalan.

Bentuk Pusaka Adat Saka Wira Kartika yang dimaksud adalah sebagai berikut

BAB VII

BENDERA SAKA WIRAKARTIKA

 

Pasal 18

Bendera Saka

Bendera Saka adalah lambang kehormatan bagi suatu saka yang dijadikan ciri

khusus bagi saka itu sendiri

Adapun bentuk, warna yang terdapat dalam Bendera Saka Wirakartika tesebut sebagai berikut :

1.    Hijau Army melambangkan kiasan dari Ambalan Penegak

2.   Tulisan “KORAMIL 04 BABELAN” menunjukkan nama PANGKALAN tersebut

3.    Lambang SAKA WIRAKARTIKA menandakan Satuan tersebut

Ukuran Bendera Saka Wirakartika Kwartir Ranting Babelan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

                        60 CM X 90 CM


BAB VIII

ATRIBUT ADAT DEWAN SAKA WIRAKARTIKA

 

Pasal 19

Attribut Adat Dewan Saka dan penggunaannya

            Salah satu kelengkapan attribut adat dan dewan saka wirakartika dalam pakaian seragam Pramuka adalah tali koor yang dipakai di lengan baju sebelah kanan dan pemakaian ban lengan di sebelah kiri.

Adapun bentuk, warna untuk talikur jabatan dan ban lengan dalam adat saka wirakartika tesebut sebagai berikut :

1.    Ajudan pimpinan saka dan pamong saka menggunakan talikur jabatan berwarna hitam kuning yang bersilang membenuk hurup v (hanya di pakai oleh ajudan pimpinan).

2.    Ketua Saka Putra/Putri  menggunakan talikur jabatan adat berwarna kuning-merah-kuning (merah list kuning) yang disertai Tanda Jabatan Dewan Saka.

3.    Wakil Ketua Saka Putra/Putri  menggunakan talikur jabatan adat berwarna kuning-biru-kuning (biru list kuning) yang disertai Tanda Jabatan Dewan Saka.

4.    Sekretaris dan Bendahara Putra/Putri, menggunakan talikur jabatan adat Kerida nya yang disertai Tanda Jabatan Dewan Saka.

5.    Pemangku adat saka menggunakan talikur jabatan adat berwarna putih yang dimana list tali kur tersebut berwana merah dan biru,(putih list merah untuk komandan pas, dan putih polos unuk anggota PAS).

6.    Kordinator krida saka menggunakan ban lengan warna hitam bertuliskan kordinator dan nama krida yang terdapat di saka wirakartika yang di sertai tanda jabatan kordinator krida (3 balok).

7.    Pemimpin krida saka menggunakan tanda jabatan pemimpin krida (2 balok).

8.    Wakil pemimpin krida saka menggunakan tanda jabatan wakil pemimpin krida (1balok).

Penggunaan Attribut :


Talikur Kerida


Navigasi Darat                       : Coklat Polos

Pionering                                : Kuning Polos 

Mountenering                         : Hijau  Polos

Penanggulangan Bencana      : Biru Polos

Survival                                  : Hitam Polos

1.    Talikur jabatan adat hanya di gunakan di ruang lingkup pangkalan Koramil 04 babelan.

2.    Talikur jabatan adat boleh di gunakan di luar lingkup pangkalan hanya jika memiliki ijin dari pimpinan saka.

3.    Seluruh Anggota Saka Wirakartika menggunakan talikur penegak dan pandega, Anggota Sangga di sebelah kiri, Ketua dan Wakil Ketua di sebelah kanan (ketika ada kegiatan umum).

 

BAB IX

PENERIMAAN ANGGOTA BARU

 

Pasal 20

Orientasi Anggota Baru

1.    Kegiatan Orientasi Anggota Baru yang disingkat OAB adalah kegiatan penerimaan Warga Baru bagi Ambalan yang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun

2.    Peserta

a.    Seluruh Penegak dan Pandega Catawika yang dengan sukarela mendaftarkan diri

b.    Remaja atau pemuda yang dengan suka rela mendaftarkan diri

3.    Pelaksanakan OAB terdiri dari Materi Ruangan dan Materi Praktek Lapangan

4.    Rapat Kerja pada kegiatan tersebut, Dewan Kerja, Materi, Instruktur, Waktu dan Tempat diputuskan dalam Rapat periodik

5.    Laporan Pertanggung jawaban tentang Pelaksanaan kegiatan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan dan diserahkan kepada Dewan Saka

 

BAB X

SANKSI-SANKSI

 

Pasal 21

Sanksi Pelanggaran

1.    Warga Saka yang melanggar Adat Saka akan diberikan sanksi setelah melalui Sidang Adat dan Sidang Dewan Kehormatan

2.    Sidang Adat dilakukan oleh Dewan Adat, berdasarkan :

a.    Inisiatif Pemangku Adat Saka setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap Adat Saka oleh Anggota Saka.

b.     Permintaan lebih dari separuh Warga Saka.

3.    Jenis sanksi yang dijatuhkan, diputuskan oleh Dewan Adat.

4.    Keputusan Adat dilakukan oleh Pemangku Adat.

5.    Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa :

                a.     Teguran dan nasehat

                b.     administratif

                c.     Pemecatan dari keanggotaan Ambalan.

6.    Pemecatan dilakukan hanya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Adat Saka yang dapat merusak nama baik Saka, Gugusdepan dan Almamater SWK Babelan, serta Gerakan Pramuka

 

BAB XI

UPACARA

 

Pasal 22

Upacara Adat Saka

1.    Upacara Adat Saka adalah serangkaian prosesi acara adat yang menjadi ciri khas Saka. Upacara Adat Kaka dapat dilaksanakan secara tersendiri dan dapat pula dilaksanakan sebagai acara pendahuluan dari acara pembukaan Hari Ulang Tahun Gudep, pembukaan OAB, upacara pembukaan Pelatihan dan Pendidikan, dan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu oleh Dewan Saka.

2.    Prosesi Upacara Adat Saka

a.    Seluruh Peserta Upacara, atau Acara dikumpulkan terlebih dahulu dalam keadaan teratur dan rapi.

b.    Pembawa Acara memberitahukan “ Upacara Adat akan dimulai” dan  mempersilahkan hadirin untuk berdiri

c.    Pemangku Adat membawa Pusaka Adat, lalu menghadap kepada hadirin dan mengucapkan “Kumandangkan Sandi Saka kita, dengarkan dan resapi ia, untuk kita amalkan bersama”.

d.    Pembacaan Sandi Saka oleh petugas yang telah ditunjuk.

e.    Pada saat pembacaan sandi Saka posisi peserta dalam keadaan sikap sempurna, sambil menundukkan kepala, dan tangan kiri memegang pundak kanan

f.      Setelah selesai pembacaan sandi Saka, posisi tangan peserta kembali seperti semula, Pemangku Adat menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, sembari mengucapkan “ dengan mengucapkan bismillahirrohmanirohim semua aturan yang berlaku pada kegiatan………..secara resmi diberlakukan satyaku ku darmaku ku baktikan” .

g.    Setelah menancapkan pusaka adat ke tunggul adat, pemangku adat kembali ke tempat.

h.    Pembawa Acara mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali dan melanjutkan kegiatan berikutnya.

 

Pasal 23

Upacara Penerimaan Tamu Saka

1.    Upacara penerimaan Tamu Saka adalah suatu prosesi Warga Saka yang telah selesai mengikuti OAB (Orientasi Anggota Baru) dan diserahkan oleh Sangga Kerja kepada Dewan Saka.

2.    Tata tertib upacara penerimaan Tamu Saka :

a.    Dewan Saka mengambil tempat.

b.    Ketua dan Sektretaris Dewan Kerja menyerahkan peserta OAB kepada Dewan Saka agar diterima sebagai Tamu Saka, dengan mengatakan, Ketua Sangga Kerja (contoh Kata-kata Penyerahan):

“ Bersama Saya terdapat …… orang Pemuda Indonesia yang telah berhasil mengikuti Orientasi Anggota Baru ( OAB ) Angkatan .... Tahun ..... SAKA Wirakartika Koramil 04 Bebelan. Hal tersebut menandakan bahwa mereka bersungguh-sungguh untuk menjadi Tamu Saka Wirakartika Koramil 04 Babelan “. Selanjutnya Sekretaris Dewan Kerja, mengatakan; “Sebagai bahan pertimbangan Kakak, bersama ini kami serahkan Biodata dan tanda kelulusan bagi mereka. Semoga Kakak berkenan menerima mereka”. Lalu oleh Sekretaris Dewan Kerja Buku tersebut diserahkan kepada Ketua Saka Wira kartika, dan Ketua Dewan Kerja menyerahkan buku tersebut kepada Ketua Dewan Kerja.

a.    Selanjutnya dilakukan Tanya jawab oleh Dewan Saka dengan Sangga Kerja. (pertanyaan sekitar keaktifan peserta OAB)

b.    Penyematan Badge Saka Wira Kartika Koramil 04 Babelan secara simbolis oleh Dewan Kerja

 

BAB XII

PENUTUP

 

Pasal 24

Lain-lain

1.    Adat Saka ini dapat diubah atau ditinjau kembali pada Musyawarah Saka Berikutnya.

2.    Hal-hal yang belum diatur dan tercantum di dalam Adat Saka ini akan diatur dan ditetapkan kemudian hari melalui Dewan Adat/Dewan Kehormatan dan disahkan dalam Musyawarah Saka.

 

Ditetapkan di : Babelan

Pada Tanggal : 2018

 

PIMPINAN SATUAN KARYA WIRAKARTIKA

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA BABELAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JENIS-JENIS JERAT RANJAU HEWAN

   Jenis-Jenis Jerat   Groun Snare         Perangkap ini di buat pada jalur yang selalu binatang datang, untuk itu kita perl...

Temukan di sini